PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA PENJELASAN TENTANG KONSEP PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  1. penilaian hasil pembelajaran.

KONSEP PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 merupakan penyelarasan antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dalam hal ini sikap harus menjadi dasar utama yang menyelimuti keterampilan dan pengetahuan, dalam arti sikap harus dapat memandu keterampilan dan pengetahuan. Dalam proses perancangan RPP dan pelaksanaan pembelajaran di kelas, sikap diintegrasikan dalam aktivitas keterampilan dan pengetahuan. Sikap yang dimaksud meliputi sikap spiritual dan sikap sosial.
Standar kompetensi lulusan (SKL) dirumuskan ke dalam tiga domain di atas, yaitu :
  • a.Sikap dan prilaku (menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan).
  • b.Keterampilan ( mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta).
  • c.Pengetahuan (memengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi).
Berdasarkan SKL tersebut, dirumuskan kompetensi inti (KI) dan dari KI diturunkan ke dalam kompetensi dasar (KD). Kompetensi inti tersebut meliputi, yaitu kompetensi inti 1 (KI 1) tentang sikap spritual, kompetensi inti 2 (KI 2) tentang sikap sosial, kompetensi 3 (KI 3) tentang pengetahuan, dan kompetensi 4 (KI 4) tentang keterampilan. Oleh sebab itu, urutan kompetensi inti dalam Kurikulum 2013 adalah sikap spritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3) dan keterampilan (KI-4). Meskipun urutan KI tersebut seperti itu, namun dalam perancangan dan pelaksanaan pembelajaran hendaknya dimulai dari KI-3 menuju KI-4. Keterampilan hanya dapat dibangun dengan hasil yang baik melalui pengetahuan (pelukis, penyanyi, olahragawan pasti memiliki pengetahuan yang memadai tentang keterampilan yang ditekuninya). Keterampilan yang tidak melalui proses pengetahuan (KI-3) tidak akan menghasilkan karya yang baik.

Dalam proses perolehan pengetahuan dan keterampilan, sikap diintegrasikan sehingga seluruh mata pelajaran diorientasikan memiliki kontribusi terhadap pembentukan sikap. Selanjutnya dari KI 4 berlanjut ke KI 2, kemudian KI 1). Dengan demikian, dalam proses perancangan prose pembelajaran di kelas, alur yang digunakan adalah diawali dengan KD dari KI-3 menuju KD dari KI 4 dan selanjutnya memberikan dampak terhadap terbentuknya KD pada KI-2 dan KD pada KI-1.\
Setelah kita menetapkan KD dan indikator untuk KI 3, KI 4, lalu KI 2, dan KI 1, kemudian kita tuliskan di RPP dengan mengurutkan dimulai dari KI 1 sampai KI 4. Selanjutnya, rumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan indikator di atas (utamakan dulu indikator dari KD pada KI 3). Berdasarkan indikator dari KD pada KI 3 kita dapat mengintegrasikan indikator dari KI yang lain dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Perlu diperhatikan dalam merumuskan tujuan pembelajaran, hendaknya menggunakan kaidah a (audien), b (behavior), c (condition), dan d (degree), bukan hanya menambahkan kata “siswa dapat” pada indikator..

Komentar

Postingan Populer