PERMENDIKBUD
NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SERTA PENJELASAN TENTANG KONSEP PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013
Berdasarkan
Pasal 1 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa (1) Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses
merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk
mencapai kompetensi lulusan. (2) Standar Proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Berdasarkan
Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa Komponen RPP terdiri
atas:
a.
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi pokok;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah
jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus
dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta
didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk
menyampaikan materi pelajaran;
k.
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan
pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
KONSEP
PENYUSUNAN RPP KURIKULUM 2013
Kurikulum
2013 merupakan penyelarasan antara sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Dalam hal ini sikap harus menjadi dasar utama yang
menyelimuti keterampilan dan pengetahuan, dalam arti sikap harus
dapat memandu keterampilan dan pengetahuan. Dalam proses perancangan
RPP dan pelaksanaan pembelajaran di kelas, sikap diintegrasikan dalam
aktivitas keterampilan dan pengetahuan. Sikap yang dimaksud meliputi
sikap spiritual dan sikap sosial.
Standar
kompetensi lulusan (SKL) dirumuskan ke dalam tiga domain di atas,
yaitu :
- a.Sikap dan prilaku (menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, mengamalkan).
- b.Keterampilan ( mengamati, menanya, mencoba, mengolah, menyaji, menalar, mencipta).
- c.Pengetahuan (memengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi).
Berdasarkan
SKL tersebut, dirumuskan kompetensi inti (KI) dan dari KI diturunkan
ke dalam kompetensi dasar (KD). Kompetensi inti tersebut meliputi,
yaitu kompetensi inti 1 (KI 1) tentang sikap spritual, kompetensi
inti 2 (KI 2) tentang sikap sosial, kompetensi 3 (KI 3) tentang
pengetahuan, dan kompetensi 4 (KI 4) tentang keterampilan. Oleh sebab
itu, urutan kompetensi inti dalam Kurikulum 2013 adalah sikap
spritual (KI-1), sikap sosial (KI-2), pengetahuan (KI-3) dan
keterampilan (KI-4). Meskipun urutan KI tersebut seperti itu, namun
dalam perancangan dan pelaksanaan pembelajaran hendaknya dimulai dari
KI-3 menuju KI-4. Keterampilan hanya dapat dibangun dengan hasil yang
baik melalui pengetahuan (pelukis, penyanyi, olahragawan pasti
memiliki pengetahuan yang memadai tentang keterampilan yang
ditekuninya). Keterampilan yang tidak melalui proses pengetahuan
(KI-3) tidak akan menghasilkan karya yang baik.
Dalam
proses perolehan pengetahuan dan keterampilan, sikap diintegrasikan
sehingga seluruh mata pelajaran diorientasikan memiliki kontribusi
terhadap pembentukan sikap. Selanjutnya dari KI 4 berlanjut ke KI 2,
kemudian KI 1). Dengan demikian, dalam proses perancangan prose
pembelajaran di kelas, alur yang digunakan adalah diawali dengan KD
dari KI-3 menuju KD dari KI 4 dan selanjutnya memberikan dampak
terhadap terbentuknya KD pada KI-2 dan KD pada KI-1.\
Setelah
kita menetapkan KD dan indikator untuk KI 3, KI 4, lalu KI 2, dan KI
1, kemudian kita tuliskan di RPP dengan mengurutkan dimulai dari KI 1
sampai KI 4. Selanjutnya, rumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan
indikator di atas (utamakan dulu indikator dari KD pada KI 3).
Berdasarkan indikator dari KD pada KI 3 kita dapat mengintegrasikan
indikator dari KI yang lain dalam merumuskan tujuan pembelajaran.
Perlu diperhatikan dalam merumuskan tujuan pembelajaran, hendaknya
menggunakan kaidah a (audien), b (behavior), c (condition), dan d
(degree), bukan hanya menambahkan kata “siswa dapat” pada
indikator..
Komentar
Posting Komentar