Contoh RPP PKN

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan : ………….
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester : V/1
Alokasi Waktu : 2 x 35 menit


A. Standar Kompetensi
2. Memahami peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
B. Kompetensi Dasar
2.1. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
C. Indikator :
Kognitif :
a. Memahami pengertian peraturan perundang-undangan.
b. Mengetahui berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tingkat pusat dan daerah.
c. Memahami perbedaan fungsi tiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
d. Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
e. Menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.

2. Afektif :
a. Mengembangkan perilaku berkarakter, meliputi: Taat peraturan, saling menghargai, menjadi warga yang baik, percaya diri, semangat persatuan dan kesatuan.
b. Mengembangkan keterampilan sosial, meliputi: bertanya, menyumbangkan ide atau berpendapat, menjadi pendengar yang baik, berlatih berkomunikasi verbal dan tulisan, berpikir kreatif dan sistematis.
3. Psikomotor :
a. Mensimulasikan bagaimana cara membuat undang-undang.

D. Tujuan Pembelajaran (TP):
1. Kognitif
a. Disediakan buku bacaan yang berisi pengertian perundang-undangan, siwa dapat memahami pengertian perundang-undangan dengan arahan dari guru.
b. Melalui eksplorasi siswa dari buku, siswa mengetahui berbagai macam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tingkat pusat dan daerah dengan mandiri.
c. Dengan kerja kelompok, siswa dapat memahami perbedaan fungsi setiap peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah diharapkan saling membantu antar teman.
d. Melalui penjelasan dari guru, siswa mampu memahami tata urutan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah dengan baik.
e. Mempresentasikan kedepan kelas hasil dari kerja kelompok, siswa menjelaskan pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah dengan perwakilan salah satu dari kelompok.

2. Afektif
a. Terlibat dalam proses pembelajaran yang berpusat pada siswa, sambil mengembangkan perilaku berkarakter, meliputi: taat peraturan, menghargai orang lain, menjadi warga yang baik, bangga berbangsa Indonesia, persatuan dan kesatuan.
b. Terlibat aktif dalam proses pembelajaran yang berpusat pada siswa sambil mengembangkan keterampilan sosial, meliputi: bertanya, menyumbangkan ide atau berpendapat, menjadi pendengar yang baik, berlatih berkomunikasi verbal, berpikir kreatif dan sistematis.

3. Psikomotor
a. Dibentuk kelompok yang beranggotakan 5/6 orang, lalu kelompok diminta memerankan bagaimana tata cara membuat undang-undang menurut versi kelompok mereka sendiri.

E. Materi Pembelajaran :
a. Pengertian perundang-undangan.
b. Tata urutan perundang-undangan.
c. Pentingnya peraturan perundang-undangan.

F. Metode Pembelajaran :
a. Kerja Kelompok
b. Penugasan
c. Tanya jawab

G. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan pertama :
Kegiatan
Pelaksanaan
1. Kegiatan Awal (15 menit)
a. Pengkondisian kelas (mempersiapkan siswa untuk siap belajar)
b. Apersepsi:
- Memberikan motivasi dengan menunjukkan gambar/video contoh orang yang melanggar peraturan lalu lintas, dll. (menumbuhkan rasa hormat dan taat peraturan).
- Membimbing siswa untuk mengajukan pertanyaan: apa, mengapa orang mendapatkan hukuman?(menyumbangkan ide atau berpendapat, menjadi pendengar yang baik, berlatih berkomunikasi verbal, berpikir kreatif dan sistematis).
- Mengkomunikasikan tujuan pembelajaran dan kegiatan yang akan dilakukan siswa.

2. Kegiatan Inti (40 menit)
F Siswa diajak untuk membaca pengantar Bab Peraturan Perundang-Undangan, diharapkan siswa dapat memahami pengertian perundang-undangan.
F Siswa merumuskan pengertian/definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual.
F Siswa melaporkan hasil pemikirannya secara lisan.
F Siswa secara berkelompok, mendiskusikan tentang macam-macam dan perbedaan fungsi setiap peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah daerah.
F Siswa, disertai dengan panduan guru, membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh masing-masing kelompok.

3. Kegiatan Akhir (15 menit)
a. Siswa bersama-sama menyimpulkan hasil kegiatan dan meminta siswa mencatat hasil rangkuman secara individu (melatih tanggung jawab, kejujuran, ketelitian).
b. Siswa mengerjakan tes proses dan tes tertulis, melatih daya ingat, tanggung jawab dan kejujuran.
c. Siswa menyampaikan tanggapan (melakukan umpan balik/refleksi) tentang pelaksanaan pembelajaran hari ini dengan jujur dan berjanji membantu teman sebaya yang masih mengalami kesulitan dalam pembelajaran.
d. Guru memberikan penghargaan kepada individu maupun kelompok yang hasil kerjanya bagus agar siswa percaya diri.
e. Guru memberikan tindak lanjut agar siswa secara individu menemukan pesan moral dan membuat pantun yang tentang wakil rakyat (melatih berpikir kreatif dan mandiri).


Pertemuan Kedua :

Kegiatan
Pelaksanaan
4. Kegiatan Awal (15 menit)
c. Pengkondisian kelas (mempersiapkan siswa untuk siap belajar)
d. Apersepsi:
- Memberikan motivasi dengan menunjukkan gambar/video manfaat orang yang taat peraturan. (menumbuhkan rasa hormat dan semangat untuk taat peraturan).
- Membimbing siswa untuk mengajukan pertanyaan: apa, mengapa orang mendapatkan hukuman?(menyumbangkan ide atau berpendapat, menjadi pendengar yang baik, berlatih berkomunikasi verbal, berpikir kreatif dan sistematis).
- Mengkomunikasikan tujuan pembelajaran dan kegiatan yang akan dilakukan siswa.

5. Kegiatan Inti (40 menit)
F Guru meminta siswa mengulang mengingat definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya.
F Guru menyiapkan kelas diskusi.
F Siswa berdiskusi tentang tata urutan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
F Siswa melaporkan hasil diskusi.
F Siswa mempresentasikan hasil diskusi yang telah dilakukan dari mulai pertemuan sebelumnya oleh kelompok kedepan kelas tentang pengertian dan pentingnya peraturan perundang-undangan.
F Siswa diharapkan melakukan tanya jawab dalam diskudi dalam kelas.
F Guru melakukan konfirmasi.
6. Kegiatan Akhir (15 menit)
a. Siswa bersama-sama menyimpulkan hasil kegiatan dan meminta siswa mencatat hasil rangkuman secara individu (melatih tanggung jawab, kejujuran, ketelitian).
b. Siswa mengerjakan tes proses dan tes tertulis, melatih daya ingat, tanggung jawab dan kejujuran.
c. Siswa menyampaikan tanggapan (melakukan umpan balik/refleksi) tentang pelaksanaan pembelajaran hari ini dengan jujur dan berjanji membantu teman sebaya yang masih mengalami kesulitan dalam pembelajaran.
d. Guru memberikan penghargaan kepada individu maupun kelompok yang hasil kerjanya bagus agar siswa percaya diri.
e. Guru memberikan tindak lanjut agar siswa secara individu menemukan pesan moral dan membuat puisi yang tentang kesaktian pancasila (melatih berpikir kreatif dan mandiri).




H. Sumber Belajar :
a. KTSP 2006/Kurikulum Sekolah Mitra,
b. Standar Isi Mata Pelajaran PKn Sekolah Dasar.
c. Rikayani, Endang Abdullah. 2009, Pendidikan Kewarganegaraan 5 untuk SD dan MI. Jakarta: Pusat Perbukuan Depdiknas.
d. http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/
e. http://hanihohoy.blogspot.com/2011/04/peraturan-perundang-undangan.html
f. Lembar kerja siswa.

I. Penilaian : .....................................
a. Penilaian proses
Kriteria penilaian : Persiapan 0 - 10
Pelaksanaan 0 - 40
Kegiatan akhir 0 - 30
· Tes tertulis
Kriteria penilaian
Uraian tiap butir = 10
· Unjuk kerja
· Produk
· Afektif: lembar pengamatan

1. Tes tertulis
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1) Apa pengertian peraturan peundang-undangan menurut kalian?
2) Urutkan peraturan perundang-undangan menurut Tap.III/MPR/2000?
3) Apa yang dimaksud dengan undang-undang?
4) Jelaskan apa yang dimaksud dengan ketetapan MPR?
5) Apa yang dimaksud dengan UUD 1945?
6) Bagaimana cara menyusun rancangan undang-undang menurut ketentuan yang berlaku?
7) Siapa saja yang terlibat dalam perancangan undang-undang?
8) Sebutkan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004?
9) Jelaskan pentingnya peraturan perundang-undangan?
10) Apa perbedaan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah?
LEMBAR KERJA SISWA


Tujuan:
Mendemonstrasikan tata urutan membuat rancangan prundang-undangan agar siswa mendapat pembelajaran secara bermakna.
Alat dan Bahan:
Kursi, meja, dan buku.
Masalah:
1. Tata urutan membuat rancangan perundang-undangan.

Nama kelompok : …………………..
Anggota :
1. ……………………………………………….
2. ……………………………………………….
3. ……………………………………………….
Daftar Pustaka:
- Mahendra.2007. Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta.
- Maria.S.2007. Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.
Kunci Lembar Kerja
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Bahasa: Bahasa Indonesia.
3. Lagu: Indonesia Raya.
4. Semboyan: Indonesia Raya.




Kunci LKS
Sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang terdiri atas:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah yang dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf e menurut H. Abdul Latief, meliputi:
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Kepala Daerah (Gubernur);
2.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
3. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

Dan seterusnya…..




PENILAIAN PROSES (Kelompok)

1. Mencari perbedaan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah.
2. Mengurutkan peraturan perundang-undanga yang ada ditingkat pusat menurut UU.
…..
Dan seterusnya…
Nilai akhir = x 100
Nama kelompok = …………………..
LEMBAR PENILAIAN
(Kognitif Produk)

Kelompok : …………………………………….
Nama Anggota : …………………………………….
Kelas : V

Perhatikan tayangan-tayangan Video:

Secara berkelompok: Apa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ada digambar? Dan mengapa?
Kunci jawaban:





LEMBAR PENILAIAN
(Psikomotor Produk)


Kelompok : ……………………………
Nama Anggota : ……………………………
Kelas : V

Tunjukkan pada Peta yang ada di depan kelas. Batas wilayah negara RI.

LEMBAR PENILAIAN AFEKTIF

Kelompok : …………………….
Ketua Kelompok: …………………….
Anggota : 1…………………..
2..…………………

NO.
Aspek yang Diamati
Skor Pengamatan
4
3
2
1
1
Partisipasi




2
Kerjasama




3
Antusias




4
Ide/Gagasan




5
Keberanian (Berkomunikasi dan bertindak)




6
Bangga berbangsa Indonesia





Keterangan:
4 = Bagus Sekali
3 = Bagus
2 = Cukup bagus
1 = Kurang bagus




MATERI PELAJARAN
Lampiran:
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam kehidupan kita pasti ada peraturan, dimana peraturan itu memiliki fungsi yang sangat penting untuk kehidupan kita yang berwarga negara Indonesia. Kita hidup harus memakai peraturan, karena peraturan dibuat untuk mengatur dan menertibkan manusia. Jika tidak ada peraturan, pasti kehidupan kita akan menjadi kacau, tidak terkendali, dan tidak ada ketenangan dalam hidup.
Dimana pun dan kapan pun pasti kita menjumpai peraturan. Peraturan pun bermacam-macam dan memiliki sanksi ataupun hukuman bila dilanggar/ tidak ditaati. Saya akan membahas tentang peraturan perundang-undangan. Sebelum itu, kita harus mengetahui pengertian dari peraturan perundang-undangan itu sendiri.

A. Pengertian
Saya akan menjelaskan secara rinci pengertian dari peraturan perundang-undangan. Kita sebagai warga negara harus memiliki ketaatan pada peraturan yang berlaku. Ketaatan berasal dari kata taat, yang berarti selalu melaksanakan sesuatu yang ditetapkan. Peraturan berasal dari kata aturan, yang berarti seperangkat ketetapan yang diperlukan agar ada efisiensi dalam usaha mengejar sebuah tujuan. Peraturan adalah penunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Perundang-undangan berasal dari kata undang-undang, yang berarti ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait. Undang-undang dibuat dan disepakati, gunanya sama dengan peraturan yaitu untuk mengatur kehidupan kita semua.
Jadi, Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekutan yang mengikat. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib.
Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda atau pun kurungan penjara. Kita sebagai warga negara harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat ataupun diberlakukan oleh negara. Jadi undang-undang harus kita tegakan dan peraturan harus kita taati.


B. Macam-macam Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan dibagi menjadi menjadi 2, berdasarkan wilayah pemberlakuannya. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan tingkat daerah.



Saya akan membahasnya satu persatu, yaitu sebagai berikut:

1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
Peraturan Perundangan berikut ini sesuai dengan Tap.III/MPR/2000.
a. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal (berjumlah 37 pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia telah mengalami 4 kali amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Ketetapan MPR adalah peraturan yang dibentuk oleh majlis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan UUD 1945. Bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan MPR Ketetapan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau kedalam majelis (seluruh warga negara RI).
Keputusan MPR adalah putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
c. Undang-undang yaitu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar serta ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk Undang-udang adalah lembaga DPR dan Pemerintah (Presiden). Untuk lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 3
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu ditetapkan oleh Presiden jika negara dalam keadaan bahaya, tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk lebih jelas silahkan lihat UUD 1945 pasal 22.
e. Peraturan Pemerintah yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan perintah undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat ( ibu kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi). Jadi peraturan pemerintah terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
f. Contoh peraturan pemerintah pusat dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya. Contoh peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
g. Keputusan presiden(Keppres) yaitu keputusan yang dibuat oleh presiden. Berfungsi antara lain mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
h. Peraturan daerah (Perda) yaitu peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnya, sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

2. Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih rendah daripada peraturan tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah daerah dan berlaku hanya di daerah tertentu saja.

Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
2. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1. Peraturan Daerah;
2. Peraturan Kepala Daerah;
3. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
4. Keputusan Kepala Daerah;
5. Instruksi Kepala Daerah.
Menurut Mahendra Putra Kurnia, secara lebih jelas mengenai produk hukum daerah, diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa “Produk hukum daerah bersifat pengaturan dan penetapan”. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, bahwa produk hukum daerah yang bersifat pengaturan meliputi:
1. Peraturan Daerah atau sebutan lain;
2. Peraturan Kepala Daerah; dan
3. Peraturan Bersama Kapala Daerah.
Ayat-ayatnya menjelaskan bahwa produk hukum yang bersifat penetapan meliputi:
1. Keputusan Kepala Daerah; dan
2. Instruksi Kepala Daerah.
Sedangkan menurut Abdul Latief, peraturan perundang-undangan di tingkat daerah terdiri dari peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah yang mempunyai sifat mengatur.

C. Pentingnya Peraturan Perundang-undangan

Kita sebagai warga negara harus menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai warga negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita tidak akan mencapai ketentraman dan ketenangan dalam berkehidupan.

Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4. Menciptakan ketertiban dan ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sangat pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.


D. Contoh Peraturan Perundang-undangan

Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Jika kita rajin membaca koran, menonton berita di televisi, atau pun mencari inforasi melalui internet, kita akan menemukan banyak contoh-contohnya.

Contoh peraturan perundang-undangan tingkat pusat antara lain: undang-undang tentang pajak, undang-undang antikorupsi, undang-undang pemilihan umum dan masih banyak lagi. Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini contoh-contoh peraturan perundang-undangan:
1. Contoh Perundang-undangan Tingkat Pusat

Saya akan mengambil contoh yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini termasuk kedalam perundang-undangan tingkat pusat karena pemerintah juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992. Isi undang-undang ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Undang-undang ini mengatur jalan, tata cara berlalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus harus dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus mampu menunjukkan SIM dan mentaati rambu-rambu yang ada. Itulah contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan ini berlaku untuk semua pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum. Hukumannya berupa kurungan penjara atau denda uang. Namun sebelum dihukum, pelanggar mendapatkan surat tilang. Tujuan undang-undang ini antara lain agar pengguna jalan selamat, transportasi lancar, cepat, tertib, dan teratur.

Tetapi mengapa kenyataannya masih banyak warga yang melanggarnya, padahal sudah jelas sanksi yang akan didapatkan jika melanggar undang-undang tersebut. Banyak yang belum jera dan sadar akan penting nya peraturan.


2. Contoh Perundang-undanganan Tingkat Daerah

Saat ini adalah era otonomi daerah. Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

Saya mengambil contoh tentang peraturan daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun 2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.

Tujuan Perda ini adalah untuk mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di tempat-tempat tertentu.

Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan. Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer