Contoh RPP PKN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan
: ………….
Mata Pelajaran
: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester
: V/1
Alokasi Waktu
: 2 x 35 menit
A. Standar Kompetensi
2. Memahami peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
B. Kompetensi Dasar
2.1. Menjelaskan pengertian dan
pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
C. Indikator :
Kognitif :
a. Memahami pengertian peraturan
perundang-undangan.
b. Mengetahui berbagai macam
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tingkat pusat dan
daerah.
c. Memahami perbedaan fungsi tiap
peraturan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
d. Memahami tata urutan peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
e. Menjelaskan pengertian dan
pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
2. Afektif :
a. Mengembangkan perilaku
berkarakter, meliputi: Taat peraturan, saling menghargai, menjadi
warga yang baik, percaya diri, semangat persatuan dan kesatuan.
b. Mengembangkan keterampilan
sosial, meliputi: bertanya, menyumbangkan ide atau berpendapat,
menjadi pendengar yang baik, berlatih berkomunikasi verbal dan
tulisan, berpikir kreatif dan sistematis.
3. Psikomotor :
a. Mensimulasikan bagaimana cara
membuat undang-undang.
D. Tujuan Pembelajaran (TP):
1. Kognitif
a. Disediakan buku bacaan yang
berisi pengertian perundang-undangan, siwa dapat memahami pengertian
perundang-undangan dengan arahan dari guru.
b. Melalui eksplorasi siswa dari
buku, siswa mengetahui berbagai macam perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia tingkat pusat dan daerah dengan mandiri.
c. Dengan kerja kelompok, siswa
dapat memahami perbedaan fungsi setiap peraturan yang berlaku di
tingkat pusat dan daerah diharapkan saling membantu antar teman.
d. Melalui penjelasan dari guru,
siswa mampu memahami tata urutan perundang-undangan tingkat pusat dan
daerah dengan baik.
e. Mempresentasikan kedepan kelas
hasil dari kerja kelompok, siswa menjelaskan pengertian dan
pentingnya peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah
dengan perwakilan salah satu dari kelompok.
2. Afektif
a. Terlibat dalam proses
pembelajaran yang berpusat pada siswa, sambil mengembangkan perilaku
berkarakter, meliputi: taat peraturan, menghargai orang lain, menjadi
warga yang baik, bangga berbangsa Indonesia, persatuan dan kesatuan.
b. Terlibat aktif dalam proses
pembelajaran yang berpusat pada siswa sambil mengembangkan
keterampilan sosial, meliputi: bertanya, menyumbangkan ide atau
berpendapat, menjadi pendengar yang baik, berlatih berkomunikasi
verbal, berpikir kreatif dan sistematis.
3. Psikomotor
a. Dibentuk kelompok yang
beranggotakan 5/6 orang, lalu kelompok diminta memerankan bagaimana
tata cara membuat undang-undang menurut versi kelompok mereka
sendiri.
E. Materi Pembelajaran
:
a. Pengertian perundang-undangan.
b. Tata urutan perundang-undangan.
c. Pentingnya peraturan
perundang-undangan.
F. Metode Pembelajaran
:
a. Kerja Kelompok
b. Penugasan
c. Tanya jawab
G. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan pertama :
Kegiatan
Pelaksanaan
1. Kegiatan Awal (15 menit)
a. Pengkondisian kelas
(mempersiapkan siswa untuk siap belajar)
b. Apersepsi:
- Memberikan motivasi dengan
menunjukkan gambar/video contoh orang yang melanggar peraturan lalu
lintas, dll. (menumbuhkan rasa hormat dan taat peraturan).
- Membimbing siswa untuk
mengajukan pertanyaan: apa, mengapa orang mendapatkan
hukuman?(menyumbangkan ide atau berpendapat, menjadi pendengar yang
baik, berlatih berkomunikasi verbal, berpikir kreatif dan
sistematis).
- Mengkomunikasikan tujuan
pembelajaran dan kegiatan yang akan dilakukan siswa.
2. Kegiatan Inti (40 menit)
F Siswa diajak untuk membaca pengantar
Bab Peraturan Perundang-Undangan, diharapkan siswa dapat memahami
pengertian perundang-undangan.
F Siswa merumuskan pengertian/definisi
peraturan perundang-undangan pusat dan daerah secara individual.
F Siswa melaporkan hasil pemikirannya
secara lisan.
F Siswa secara berkelompok,
mendiskusikan tentang macam-macam dan perbedaan fungsi setiap
peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah
daerah.
F Siswa, disertai dengan panduan guru,
membuat generalisasi definisi yang telah dibuat oleh masing-masing
kelompok.
3. Kegiatan Akhir (15 menit)
a. Siswa bersama-sama
menyimpulkan hasil kegiatan dan meminta siswa mencatat hasil
rangkuman secara individu (melatih tanggung jawab, kejujuran,
ketelitian).
b. Siswa mengerjakan tes
proses dan tes tertulis, melatih daya ingat, tanggung jawab dan
kejujuran.
c. Siswa menyampaikan
tanggapan (melakukan umpan balik/refleksi) tentang pelaksanaan
pembelajaran hari ini dengan jujur dan berjanji membantu teman sebaya
yang masih mengalami kesulitan dalam pembelajaran.
d. Guru memberikan
penghargaan kepada individu maupun kelompok yang hasil kerjanya bagus
agar siswa percaya diri.
e. Guru memberikan tindak
lanjut agar siswa secara individu menemukan pesan moral dan membuat
pantun yang tentang wakil rakyat (melatih berpikir kreatif dan
mandiri).
Pertemuan Kedua :
Kegiatan
Pelaksanaan
4. Kegiatan Awal (15 menit)
c. Pengkondisian kelas
(mempersiapkan siswa untuk siap belajar)
d. Apersepsi:
- Memberikan motivasi dengan
menunjukkan gambar/video manfaat orang yang taat peraturan.
(menumbuhkan rasa hormat dan semangat untuk taat peraturan).
- Membimbing siswa untuk
mengajukan pertanyaan: apa, mengapa orang mendapatkan
hukuman?(menyumbangkan ide atau berpendapat, menjadi pendengar yang
baik, berlatih berkomunikasi verbal, berpikir kreatif dan
sistematis).
- Mengkomunikasikan tujuan
pembelajaran dan kegiatan yang akan dilakukan siswa.
5. Kegiatan Inti (40 menit)
F Guru meminta siswa mengulang
mengingat definisi peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang
telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya.
F Guru menyiapkan kelas diskusi.
F Siswa berdiskusi tentang tata urutan
peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah.
F Siswa melaporkan hasil diskusi.
F Siswa mempresentasikan hasil diskusi
yang telah dilakukan dari mulai pertemuan sebelumnya oleh kelompok
kedepan kelas tentang pengertian dan pentingnya peraturan
perundang-undangan.
F Siswa diharapkan melakukan tanya
jawab dalam diskudi dalam kelas.
F Guru melakukan konfirmasi.
6. Kegiatan Akhir (15 menit)
a. Siswa bersama-sama
menyimpulkan hasil kegiatan dan meminta siswa mencatat hasil
rangkuman secara individu (melatih tanggung jawab, kejujuran,
ketelitian).
b. Siswa mengerjakan tes
proses dan tes tertulis, melatih daya ingat, tanggung jawab dan
kejujuran.
c. Siswa menyampaikan
tanggapan (melakukan umpan balik/refleksi) tentang pelaksanaan
pembelajaran hari ini dengan jujur dan berjanji membantu teman sebaya
yang masih mengalami kesulitan dalam pembelajaran.
d. Guru memberikan
penghargaan kepada individu maupun kelompok yang hasil kerjanya bagus
agar siswa percaya diri.
e. Guru memberikan tindak
lanjut agar siswa secara individu menemukan pesan moral dan membuat
puisi yang tentang kesaktian pancasila (melatih berpikir kreatif dan
mandiri).
H. Sumber Belajar :
a. KTSP 2006/Kurikulum Sekolah
Mitra,
b. Standar Isi Mata Pelajaran PKn
Sekolah Dasar.
c. Rikayani, Endang Abdullah.
2009, Pendidikan Kewarganegaraan 5 untuk SD dan MI. Jakarta: Pusat
Perbukuan Depdiknas.
d.
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Perundangan/
e.
http://hanihohoy.blogspot.com/2011/04/peraturan-perundang-undangan.html
f. Lembar kerja siswa.
I. Penilaian :
.....................................
a. Penilaian proses
Kriteria penilaian :
Persiapan 0 - 10
Pelaksanaan 0 - 40
Kegiatan akhir 0 - 30
· Tes tertulis
Kriteria penilaian
Uraian tiap butir = 10
· Unjuk kerja
· Produk
· Afektif: lembar pengamatan
1. Tes tertulis
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1) Apa pengertian peraturan
peundang-undangan menurut kalian?
2) Urutkan peraturan
perundang-undangan menurut Tap.III/MPR/2000?
3) Apa yang dimaksud dengan
undang-undang?
4) Jelaskan apa yang dimaksud dengan
ketetapan MPR?
5) Apa yang dimaksud dengan UUD
1945?
6) Bagaimana cara menyusun rancangan
undang-undang menurut ketentuan yang berlaku?
7) Siapa saja yang terlibat dalam
perancangan undang-undang?
8) Sebutkan peraturan
perundang-undangan di tingkat daerah menurut Undang-Undang Nomor 10
tahun 2004?
9) Jelaskan pentingnya peraturan
perundang-undangan?
10) Apa perbedaan peraturan
perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah?
LEMBAR KERJA SISWA
Tujuan:
Mendemonstrasikan tata urutan membuat
rancangan prundang-undangan agar siswa mendapat pembelajaran secara
bermakna.
Alat dan Bahan:
Kursi, meja, dan buku.
Masalah:
1. Tata urutan membuat rancangan
perundang-undangan.
Nama kelompok : …………………..
Anggota :
1. ……………………………………………….
2. ……………………………………………….
3. ……………………………………………….
Daftar Pustaka:
- Mahendra.2007. Pedoman Naskah
Akademik PERDA Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta.
- Maria.S.2007. Ilmu
Perundang-undangan; Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius,
Yogyakarta.
Kunci Lembar Kerja
1. Peraturan perundang-undangan.
2. Bahasa: Bahasa Indonesia.
3. Lagu: Indonesia Raya.
4. Semboyan: Indonesia Raya.
Kunci LKS
Sesudah berlakunya Undang-undang Nomor
10 Tahun 2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) yang terdiri atas:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah yang dimaksud Pasal 7
ayat (1) huruf e menurut H. Abdul Latief, meliputi:
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Kepala
Daerah (Gubernur);
2.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama
Bupati/Walikota;
3. Peraturan Desa/Peraturan yang
setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya
bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Dan seterusnya…..
PENILAIAN PROSES (Kelompok)
1. Mencari perbedaan peraturan
perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah.
2. Mengurutkan peraturan
perundang-undanga yang ada ditingkat pusat menurut UU.
…..
Dan seterusnya…
Nilai akhir = x 100
Nama kelompok = …………………..
LEMBAR PENILAIAN
(Kognitif Produk)
Kelompok :
…………………………………….
Nama Anggota : …………………………………….
Kelas : V
Perhatikan tayangan-tayangan Video:
Secara berkelompok: Apa yang dilakukan
oleh sekelompok orang yang ada digambar? Dan mengapa?
Kunci jawaban:
LEMBAR PENILAIAN
(Psikomotor Produk)
Kelompok : ……………………………
Nama Anggota : ……………………………
Kelas : V
Tunjukkan pada Peta yang ada di depan
kelas. Batas wilayah negara RI.
LEMBAR PENILAIAN AFEKTIF
Kelompok : …………………….
Ketua Kelompok: …………………….
Anggota : 1…………………..
2..…………………
NO.
Aspek yang Diamati
Skor Pengamatan
4
3
2
1
1
Partisipasi
2
Kerjasama
3
Antusias
4
Ide/Gagasan
5
Keberanian (Berkomunikasi dan
bertindak)
6
Bangga berbangsa Indonesia
Keterangan:
4 = Bagus Sekali
3 = Bagus
2 = Cukup bagus
1 = Kurang bagus
MATERI PELAJARAN
Lampiran:
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam kehidupan kita pasti ada
peraturan, dimana peraturan itu memiliki fungsi yang sangat penting
untuk kehidupan kita yang berwarga negara Indonesia. Kita hidup harus
memakai peraturan, karena peraturan dibuat untuk mengatur dan
menertibkan manusia. Jika tidak ada peraturan, pasti kehidupan kita
akan menjadi kacau, tidak terkendali, dan tidak ada ketenangan dalam
hidup.
Dimana pun dan kapan pun pasti kita
menjumpai peraturan. Peraturan pun bermacam-macam dan memiliki sanksi
ataupun hukuman bila dilanggar/ tidak ditaati. Saya akan membahas
tentang peraturan perundang-undangan. Sebelum itu, kita harus
mengetahui pengertian dari peraturan perundang-undangan itu sendiri.
A. Pengertian
Saya akan menjelaskan secara rinci
pengertian dari peraturan perundang-undangan. Kita sebagai warga
negara harus memiliki ketaatan pada peraturan yang berlaku. Ketaatan
berasal dari kata taat, yang berarti selalu melaksanakan sesuatu yang
ditetapkan. Peraturan berasal dari kata aturan, yang berarti
seperangkat ketetapan yang diperlukan agar ada efisiensi dalam usaha
mengejar sebuah tujuan. Peraturan adalah penunjuk tentang tingkah
laku yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Perundang-undangan berasal dari kata undang-undang, yang berarti
ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh
DPR dan unsur-unsur terkait. Undang-undang dibuat dan disepakati,
gunanya sama dengan peraturan yaitu untuk mengatur kehidupan kita
semua.
Jadi, Peraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang dan mempunyai kekutan yang mengikat. Tujuan
undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan
menertibkan setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan
undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara
menjadi lebih tertib.
Peraturan perundang-undangan dan
peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang dan peraturan
itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan
undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat
berupa denda atau pun kurungan penjara. Kita sebagai warga negara
harus taat kepada peraturan yang sudah dibuat ataupun diberlakukan
oleh negara. Jadi undang-undang harus kita tegakan dan peraturan
harus kita taati.
B. Macam-macam Peraturan
Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan dibagi
menjadi menjadi 2, berdasarkan wilayah pemberlakuannya. Pertama,
peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan
perundang-undangan tingkat daerah.
Saya akan membahasnya satu persatu,
yaitu sebagai berikut:
1. Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Pusat
Peraturan Perundangan berikut ini
sesuai dengan Tap.III/MPR/2000.
a. UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal
(berjumlah 37 pasal). UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam
penyelenggaraan negara Republik Indonesia telah mengalami 4 kali
amandemen (perubahan) yang dilakukan oleh Majlis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
b. Ketetapan MPR adalah peraturan
yang dibentuk oleh majlis permusyawaratan rakyat untuk melaksanakan
UUD 1945. Bentuk peraturan yang dihasilkan oleh lembaga MPR /berupa
ketetapan (Tap), juga berbentuk keputusan MPR Ketetapan MPR adalah
putusan Majelis yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar atau
kedalam majelis (seluruh warga negara RI).
Keputusan MPR adalah putusan Majelis
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam (anggota majelis)
c. Undang-undang yaitu bentuk
peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang
dasar serta ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk
Undang-udang adalah lembaga DPR dan Pemerintah (Presiden). Untuk
lebih jelas lihat UUD 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 3
d. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Perpu ditetapkan oleh Presiden jika negara
dalam keadaan bahaya, tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi DPR tetap
mengawasi pelaksanaan Perpu tersebut. Untuk lebih jelas silahkan
lihat UUD 1945 pasal 22.
e. Peraturan Pemerintah yaitu
peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang bertujuan melaksanakan
perintah undang-undang. Yang dimaksud dengan pemerintah adalah
pemerintah pusat ( ibu kota negara) dan pemerintah daerah (provinsi).
Jadi peraturan pemerintah terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan
peraturan pemerintah daerah.
f. Contoh peraturan pemerintah
pusat dapat berupa peraturan presiden, Keputusan menteri dan lainnya.
Contoh peraturan daerah yakni peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh daerah provinsi maupun tingkat kota atau kabupaten.
g. Keputusan presiden(Keppres)
yaitu keputusan yang dibuat oleh presiden. Berfungsi antara lain
mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan.
h. Peraturan daerah (Perda) yaitu
peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi
daerahnya, sebagai pelaksanaan dari peraturan di atasnya. Peraturan
daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
2. Peraturan Perundang-undangan Tingkat
Daerah
Peraturan perundang-undangan tingkat
daerah berbeda dengan tingkat pusat. Kedudukan peraturan daerah lebih
rendah daripada peraturan tingkat pusat. Hal ini tercantum dalam UU
No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan tingkat daerah dibuat oleh pemerintah
daerah dan berlaku hanya di daerah tertentu saja.
Mengenai ruang lingkup Peraturan
Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun
2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
2. Peraturan Daerah kabupaten/kota
dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama
bupati/walikota.
3. Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk hukum daerah
terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut
menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1. Peraturan Daerah;
2. Peraturan Kepala Daerah;
3. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
4. Keputusan Kepala Daerah;
5. Instruksi Kepala Daerah.
Menurut Mahendra Putra Kurnia, secara
lebih jelas mengenai produk hukum daerah, diatur dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa “Produk hukum
daerah bersifat pengaturan dan penetapan”. Dijelaskan lebih lanjut
dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006, bahwa produk hukum daerah yang bersifat pengaturan meliputi:
1. Peraturan Daerah atau sebutan lain;
2. Peraturan Kepala Daerah; dan
3. Peraturan Bersama Kapala Daerah.
Ayat-ayatnya menjelaskan bahwa produk
hukum yang bersifat penetapan meliputi:
1. Keputusan Kepala Daerah; dan
2. Instruksi Kepala Daerah.
Sedangkan menurut Abdul Latief,
peraturan perundang-undangan di tingkat daerah terdiri dari peraturan
daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah yang mempunyai sifat
mengatur.
C. Pentingnya Peraturan
Perundang-undangan
Kita sebagai warga negara harus
menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai
warga negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita
tidak akan mencapai ketentraman dan ketenangan dalam berkehidupan.
Pentingnya perundang-undangan bagi
warga negara adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kepastian hukum bagi
warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak
memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2. Melindungi dan mengayomi
hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada
sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin
hak-hak terus terjaga.
3. Memberikan rasa keadilan bagi
warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk
menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4. Menciptakan ketertiban dan
ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan
berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam
berwarga negara,
Jadi, dapat disimpulkan bahwa sangat
pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara. Undang-undang
mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan
terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan
sendirinya.
D. Contoh Peraturan Perundang-undangan
Banyak sekali peraturan
perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia. Jika kita rajin
membaca koran, menonton berita di televisi, atau pun mencari inforasi
melalui internet, kita akan menemukan banyak contoh-contohnya.
Contoh peraturan perundang-undangan
tingkat pusat antara lain: undang-undang tentang pajak, undang-undang
antikorupsi, undang-undang pemilihan umum dan masih banyak lagi.
Karena dibuat dan diberlakukan dari tingkat pusat, maka
perundang-undangan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini contoh-contoh peraturan
perundang-undangan:
1. Contoh Perundang-undangan Tingkat
Pusat
Saya akan mengambil contoh yaitu
undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini
termasuk kedalam perundang-undangan tingkat pusat karena pemerintah
juga mengatur lalu lintas di jalan raya. Peraturan tersebut
dituangkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1992. Isi undang-undang
ini adalah tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang ini mengatur jalan, tata
cara berlalu lintas kendaraan dan pengguna jalan. Jalan raya harus
dilengkapi dengan rambu-rambu. Tata cara berlalu lintas adalah dengan
berjalan di sebelah kiri. Setiap kendaraan bermotor harus harus
dilengkapi dengan surat-surat. Pengemudi kendaraan bermotor harus
mampu menunjukkan SIM dan mentaati rambu-rambu yang ada. Itulah
contoh aturan-aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Peraturan ini berlaku untuk semua
pengguna jalan di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan
pengendaranya harus sesuai undang-undang ini. Seseorang yang
melanggar peraturan lalu lintas akan dihukum. Hukumannya berupa
kurungan penjara atau denda uang. Namun sebelum dihukum, pelanggar
mendapatkan surat tilang. Tujuan undang-undang ini antara lain agar
pengguna jalan selamat, transportasi lancar, cepat, tertib, dan
teratur.
Tetapi mengapa kenyataannya masih
banyak warga yang melanggarnya, padahal sudah jelas sanksi yang akan
didapatkan jika melanggar undang-undang tersebut. Banyak yang belum
jera dan sadar akan penting nya peraturan.
2. Contoh Perundang-undanganan Tingkat
Daerah
Saat ini adalah era otonomi daerah.
Otonomi daerah menjamin setiap daerah untuk mengatur wilayah dan
warganya secar lebih bebas. Pemerintah daerah tidak haus tergantung
kepada Pemerintah Pusatdalam menentukan kebijakannya. Oleh karena
itulah, undang-undang negara menjamin kebebasan setiap daerah untuk
mengatur dirinya sendiri.salah satu wujudnya adalah peraturan
perundang-undangan tingkat daerah.
Saya mengambil contoh tentang peraturan
daerah tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta. Sejak tahun
2006 Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Peraturan
Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005. Peraturan ini berisi tentang
larangan merokok di tempat umum. Secara tegas, Perda ini melarang
perokok untuk merokok di tempat umum. Tempat umum tersebut misalnya
pinggir jalan, terminal, restoran, mal, dan kantor-kantor
pemerintahan. Warga yang melanggar peraturan ini akan mendapatkankan
hukuman pidan penjara hingga 6 bulan atau denda uang 50 juta.
Tujuan Perda ini adalah untuk
mengurangi polusi udara, dan berusaha menjaga kenyamanan warga yang
tidak merokok. Namun Perda ini tidak sepenuhnya melarang warga
Jakarta untuk merokok. Para perokok tetap diizinkan meroko di
ruangan-ruangan khusus yang telah disediakan untuk perokok di
tempat-tempat tertentu.
Kenyataanya Perda ini tidak efektif dan
efisien di tegakan. Masih banyak warga yang melanggar Perda ini, dan
sanksi pun tidak dijalankan sedemikian rupa. Saya masih sering
melihat dan merasa sangat terganggu dengan para perokok yang merokok
seenaknya dan tidak memperdulikan lingkungan sekitar. Ternyata, warga
negara di Indonesia masih banyak belum yang sadar akan peraturan.
Sepertinya, makin kesini perda ini tidak berfungsi lagi, karena tak
ada ketegasan dari pemerintah daerah itu sendiri.
Terimakasih kakak blognya sangat membantu saya:)
BalasHapus